PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pelalawan usai menggelar rapat pada Senin sore (2/9/2013). Komisi gabungan yang melibatkan Komisi A dan B berencana akan menjadwalkan pemanggilan manajemen PT Peputra Serikat Jaya (PSJ) pada 17 September mendatang untuk menyelesaikan sengketa perkebunan pola bagi hasil panen dan hak milik (KKPA).

"Kemarin sore dalam rapat Banmus, kami sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen PT PSJ dan beberapa instansi terkait. Agendanya pada rapat itu diputuskan pada tanggal 17 September mendatang," kata Ketua Komisi B DPRD Pelalawan H Herman Maskar, Selasa (3/9/2013).

Rencananya, kata dia, acara dengar pendapat ini akan melibatkan dua komisi. Komisi yang dilibatkan itu yakni Komisi A dan Komisi B sebagai bidang mitra komisi terkait. "Acara dengar pendapat nanti kami melibatkan, komisi gabungan," katanya.

Tidak saja pihak perusahaan yang diundang, lanjutnya, namun para pengurus Koperasi pola KKPA dengan PT PSJ. Selain itu juga mengundang Kepala Desa, Gondai dan Langkan begitu juga Camat Langgam. "Semua yang terlibat akan kita undang," tegasnya.

Materinya menurut dia adalah memediasi benang kusut yang pola KKPA PT PSJ dengan masyarakat. "Persoalan ini sudah lama, makanya kita panggil semua pihak terkait," jelasnya.

Sebagai data tambahan, konflik PT PSJ dengan masyarakat sudah lama terjadi. Puncaknya, akhir pekan lalu warga terpaksa memanen sendiri buah sawit. Hal tersebut disebabkan, pihak warga masih dianggap berutang, namun kebun melalui pola KKPA sudah memasuki usia 16 tahun.(ilm)