DURI- Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis membahas penyempurnaan naskah akademis Ranperda Penyelenggara Pendidikan Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Pendidikan, Bagian Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Riau di Gedung DPRD Bengkalis, Jumat (23/8/2019).

Ketua Pansus Sofyan menyampaikan, pembahasan penyempurnaaan naskah akademis sebelumnya sudah dilakukan bersama anggota Pansus dan dinas terkait.

"Sekarang kita lanjut rapat finalisasi. Semoga hari ini menjadi titik akhir dari penyusunan naskah akademis Ranperda Penyelenggara Pendidikan. Kita sudah melakukan kajian-kajian bersama Kemenkumham, Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum. Hari ini ada beberapa pasal pada draft yang harus kita sempurnakan, semoga hari ini menjadi pembahasan terakhir dan bisa kita bawa ke paripurna untuk disahkan,'' ucap Sofyan.

Sofyan berharap pengesahan Ranperda ini jangan sampai ditunda karena Ranperda Pendidikan merupakan amanah yang sudah diberikan kepada DPRD untuk diselesaikan. ''Ranperda Pendidikan harus cepat dituntaskan dan segera diserahkan ke Biro Hukum Provinsi Riau. Diharapkan dengan pengesahannya dapat menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah,'' ujarnya.

Ditambahkan Sofyan, rencana memasukkan muatan lokal budaya Melayu pada kurikulum sekolah sudah dicanangkan pada masa Gubernur Riau masa Arsyad Juliandi Rachman dan Wan Thamrin Hasyim. Namun saat itu belum dimasukkan dalam kurikulum sekolah sehingga tidak bisa dijalankan.

Namun Gubernur Syamsuar sudah memasukkanya pada kurikulum muatan lokal budaya Melayu Riau tahu n 2019. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 tahun 2014.

Dijelaskan Sofyan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 tahun 2014 tersebut dijelaskan bahwa muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran tentang potensi dan keunikan lokal untuk membentuk pemahaman peserta didik.***