PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghentikan kebijakan pemungutan uang parkir bagi pengunjung di Indomaret dan Alfamart. Keberadaan juru parkir ini, sebelumnya sempat menjadi polemik karena sejumlah warga merasa keberatan saat harus membayar parkir jika berbelanja di kedua ritel tersebut.

"Pak Walikota sudah menginstruksikan kepada kami, untuk menjembatani masalah ini. Karena di ritel (Indomaret dan Alfamart) itu sudah ada membayar pajak parkir selama satu tahun," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Kamis (16/9/2021).

Menurutnya, hal ini sudah dibahas oleh Bapenda Pekanbaru dan Dishub Pekanbaru. Penghentian pungutan parkir ini akan berlangsung sampai Desember 2021.

"Sampai batas waktu Desember 2021. Setelah itu kita bicarakan lagi, apakah kita lanjutkan atau tidak. Kadishub sudah oke, dan dia sudah menginstruksikan ke bawahannya," jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan pihaknya juga akan mempertegas regulasi terkait pungutan retribusi jasa parkir di ritel. Persoalan-persoalan ini akan dibahas secara internal.

"Kita akan bahas ini, kita pertegas lagi antara layanan dari pemilik ritel dengan jasa layanan yang ditarik langsung kepada pengunjung," terangnya.

Seperti diketahui, sejak 1 September 2021 lalu, Pemko Pekanbaru secara resmi bekerjasama dengan PT Yabisa Sukses Mandiri untuk mengelola 88 ruas jalan di Kota Pekanbaru. Ruas jalan itu termasuk areal parkir ritel yang menyebar di sembilan kecamatan yakni Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota, Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya

Adapun terkait mulai dipungutnya uang parkir kepada pengunjung ritel tersebut, dijelaskan berdasarkan Perwako Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020. ***