JAKARTA - Sekjen Partai Nasdem Syarief Abdullah Al Kadri menegaskan, Presiden sebagai kepala negara tidak boleh cuti sedetik pun, sebab pemerintahan sebuah negara tidak boleh kosong walau sekejap.

"Tugas presiden sebagai kepala negara tidak boleh diwakilkan kepada wakil presiden dan tidak bisa juga ditunjuk Plt Kepala Negara," ujar Syarief di ruangan wartawan DPR, Jakarta, Kamis (5/4), dalam diskusi di Press Room DPR.

Menurut Syarief, tidak perlu khawatir dengan penyalahgunaan jabatan presiden petahana ketika kampanye calon presiden (capres). Pihak Kemendagri, Bawaslu, DKPP, KPU dan Komisi II DPR tengah menggodok aturan untuk capres dari petahana.

Syarief menambahkan, pemahaman cuti bagi presiden jangan disamakan dengan cuti gubernur, bupati, anggota DPR atau pejabat negara lain. Karena jabatan kepala negara tidak bisa kosong.

Sementara itu, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, soal cuti bagi setiap pejabat pemerintah sudah diatur. Sehingga presiden juga bisa menggunakan cuti saat dirinya berkampanye sebagai capres.

"Jika saat cuti ada kepentingan nasional yang mendesak, bisa saja presiden langsung  mencabut izin cuti kepada KPU. Yang jelas, cuti dimaksud tidak titik, tapi koma. Ya dibuatlah bagaimana aturannya," kata Hinca. 

Bila calon petahana tidak mengajukan cuti dari jabatan presiden  kata Hinca, dikhawatirkan bisa memanfatkan fasilitas negara.  Namun demikian, semua diserahkan kepada penyelenggara Pemilu untuk membuat aturan tentang cuti bagi kepala negara. ***