PANGKALANKERINCI – Polres Pelalawan merilis sejumlah kasus narkoba sepanjang bulan Agustus 2022. Dari pengungkapan kasua itu, ada 16 tersangka dari 14 perkara yang diamankan.

"Hari ini kita menginformasikan pengungkapan tindak pidana narkotika. Kita sangat konsen soal ini," kata Wakapolres Pelalawan, Kompol Antoni Lumban Gaol didampingi Kasat Reskrim AKP Nurakhim dan Kasat Narkoba Iptu Rejoice Manalu serta Kasubag Humas AKP Edy Haryanto, saat konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Selasa (30/8/2022).

Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah di Kabupaten Pelalawan. Dari 14 perkara yang diungkap, 16 tersangka berhasil diamankan.

"Kita sudah melakukan penangkapan  terhadap 16 tersangka dari 14 perkara.  Ada peran mereka masing-masing,  pengedar dan pengguna. Sepanjang bulan Agustus," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba menjelaskan, terkait pengungkapan kasus narkotika pengungkapan dari beberapa Polsek, seperti Kerumutan, Langgam dan Ukui.

"Untuk barang bukti yang disita dari 14 perkara dengan 16 tersangka, jumlah barang bukti sabu sebanyak 17,18 gram, ganja 8,38 gram," sebut Iptu Rejoice.***