PEKANBARU - Ketua Himpunan Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (HP3S) meyakini pihak PT Makmur Papan Permata (MPP) tidak membayar asuransi selama 15 tahun mengelola gedung Plaza Sukaramai di Jalan Sudirman Pekanbaru. Pasalnya pasca kebakaran akhir tahun lalu, pengelola seakan bingung untuk merenovasi kembali gedung tersebut.
"Seharusnya sesuai perjanjian kontrak kelola dengan Pemko Pekanbaru selama 25 tahun, pihak PT MPP wajib mendaftarkan asuransi gedung sebagai konsekswesi dan safety. Namun kesannya tidak, buktinya hingga sekarang mereka kebingunan untuk renovasi. Padahal kalau asuransi, tentu biayanya sudah ditanggung. Sementara kalau saya baca media, mereka bilang bayar asuransi, bohong itu," kata Ismen, Kamis (11/8/2016) malam.
Akibat kelalaian pihak pengelola, lanjut dia, pedagang yang sebelumnya berjumlah 1.400 orang dirugikan. Karena belum juga dapat kepastian untuk kembali ke gedung berjualan seperti biasanya.
Ismed menilai dari sejak awal kontrak, PT MPP memang tidak punya itikad baik untuk memberikan fasilitas memadai kepada para pedagang. Sementara dari pengelolaan mereka sudah mendapat keuntungan berlipat ganda. ***


