PEKANBARU - Selama 6 bulan berjualan di Tempat Penampungan Sementara (TPS), pedagang Plaza Sukaramai Pekanbaru merasa justru dimanfaatkan oleh manajemen PT. Makmur Papan Permata (MPP). Selain harus menanggung biaya sewa yang relatif besar, mereka juga dimanfaatkan pungutan listrik dari batas normal. Sampai saat ini renovasi gedung yang terbakar sekitar akhir tahun lalu, belum ada titik terang.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (HP3S) H. Ismed dalam rapat terbatas dengan pedagang mengungkapkan, sejauh ini belum ada sikap yang diambil baik oleh pengelola maupun Pemko Pekanbaru. Janji pihak MPP untuk membangun kembali gedung plaza pasca terbakar hanya tidak kunjung terealisasi. Pihaknya juga sudah dua kali melayangkan surat mempertanyakan hal itu kepada manajemen MPP di Jakarta, tapi tak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
"Kami sudah tidak betah di TPS, ingin segera kembali ke gedung tersebut. Tapi sampai saat ini belum ada titik kejelasan. Bahkan sudah beberapa kali dilakukan pertemuan, hanya janji-janji saja dari pengelola. Kami merasa teraniaya," sampai Ismed, Kamis (11/8/2016) malam usai pertemuan HP3S di Hotel Rauda.
Meski sebagai korban, justru dimanfaatkan oleh pengelola mengeruk keuntungan besar. Di mana, TPS berukuran 2 x 2 meter harus disewa ke pengelola antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta perbulan. Ini lebih mahal dari sewa kios di dalam gedung sebelum terbakar yang hanya Rp10 juta pertahun dengan kondisi jauh lebih baik.
"TPS ini juga tidak kami dapatkan cuma-cuma, kami diminta biaya pembangunan sebesar Rp500 ribu per pedagang. Setidaknya ada sekitar seribu pedagang, kali saja berapa keuntungannya," lanjut Ismed.
Bahkan, TPS yang memang diperuntukkan bagi pedagang korban kebakatan dibisniskan oleh pengelola dengan menyewakan ke pihak lain, ada 80 kios dari 1.056 yang dibangun dan 48 kios kosong. Belum lagi biaya listrik yang juga sangat besar, dengan asumsi Rp180 ribu untuk satu kios atau setara Rp180 juta perbulan. "Kalau yang kami dapat data pengelola hanya mengeluarkan biaya listrik Rp63,8 juta sebulan. Luar biasa besar kelebihan biaya listrik tersebut," katanya.
Kemudian pedagang juga dikenakan biaya service case sebesar Rp270 ribu untuk pengelolaan kebersihan dan keamanan. Selama di penampungan pedagang merasa tidak aman dan sering kemalingan. "Kalau tidak juga ada tanggungjawab. Kami sepakat untuk stop membayar service case ini," ancamnya.
Sementara selama berdagang di TPS, omzet para pedagang mengalami penurunan signifikan antara 60-70 persen. Karena itu pihaknya ingin segera kembali lagi untuk berjualan di area plaza seperti biasanya. "Sesuai kontrak baik antara pengelola PT MPP dengan Pemko maupun pengelola dengan kami selama 25 tahun. Kami baru 15 tahun berjualan di sana, masih ada waktu sekitar 10 tahun lagi. Tapi pengelola terkesan ingin melepas tanggungjawab," timpalnya.kami turun lebih dari separuh sejak berjualan di TPS," paparnya.
Untuk itu, dirinya mengharapkan kepada Pemko Pekanbaru untuk tanggap terhadap nasib pedagang yang sampai saat ini berjualan dengan kios-kios seadanya.
"Kami sekarang sudah tidak percaya lagi kepada pihak pengelola. Kami hanya diberikan janji ke janji saja tanpa adanya penyelesaian masalah ini. Untuk itu, kami memohon kepada Pemko untuk tanggap terhadap masalah ini," katanya.
Ketua I HP34 Marta meminta Walikota untuk kembalI melakukan audit kepada pengelola pasar dalam hal ini PT Makmur Papan Permata. "Kami tak mau lagi pasar Sukaramai dikelola oleh PT Makmur Papan Permata. Oleh karena itu kami minta Pemko untuk mengambil hak kelola dan bisa mengalihkan ke pihak swasta lainnya ataupun diserahkan ke BUMD," pungkasnya. ***


