SELATPANJANG - Selain minuman keras (miras), Polres Kepulauan Meranti juga melakukan pemusnahan terhadap makanan dan minuman (mamin) yang sudah kadaluwarsa, pada Kamis, (19/12/2019).

Adapun pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Kepulauan Meranti yakni, untuk minuman keras terdiri dari, Soliera sebanyak 4 botol, Glenfiddich 1 botol, Henessy 1 botol, Absolut vodka 1 botol, Bertoli 1 botol dan Macallan 1 botol.

Untuk minuman/makanan yang sudah kadaluwarsa diantaranya, Pulpi orange sebanyak 1 kotak, Sejuk Segar 2 kotak, Fanta 4 botol, Oreo 111 kotak, Carlsberg 5 case, Likeur/Tenice 5 botol, Han River Foodstuff 3 botol, Tanggo 4 kotak, Stick Jagung 1 bal, Deful Chocolate 3 toples, Goldbond 3 toples, Buble Gum 7 bungkus, Fulo 2 kotak, Sarimie 1 kotak dan Indomie sukses 2 kotak.

Sebelumnya, pihak Polres Kepulauan Meranti menggelar Apel Pasukan Operasi Lilin Muara Takus Tahun 2019 di Mapolres Meranti jalan Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. 

"Operasi lilin tahun 2019 merupakan operasi kepolisian terpusat yang akan dilaksanakan selama 10 hari, mulai Senin 23 Desember 2019 sampai dengan Rabu 1 Januari 2020 fokus pengamanan adalah 61.308 objek diseluruh Indonesia baik gereja, tempat wisata, pusat perbelanjaan, objek perayaan tahun baru, terminal, pelabuhan, stasiun Kereta Api, dan bandara," ungkap Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Irmadison.***