PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Hendrizal, diperiksa penyidik Kejati Riau, terkait pengembangan perkara korupsi dana APBD tahun 2005-2008, sebesar Rp114 miliar miliar semasa Thamsir Rachman menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

"Iya penyelidikan, masih klarifikasi, pengembang-pengembang (perkara Thamsir Rachman). Hari ini ya Sekda, masih diperiksa di atas," ujar Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, saat ditemui di Kejati Riau, Senin (23/11/2020).

Hilman menjelaskan, pengembangan perkara tersebut dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, kerugian negara dalam perkara tersebut, masih ada yang belum mengembalikan.

"Kan tiap tahun temuan BPK itu masih ada. Itulah yang kita selesaikan, semuanya terkait itu," ujar Hilman.

Pantauan GoRiau dilapangan, mulai pukul 13.30 WIB, hingga sore ini pukul 16.24 WIB, Hendrizal, belum keluar dari gedung Kejari Riau.

Untuk diketahui, dalam perkara itu, Thamsir Rachman, divonis hukuman selama 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada tahun 2016 lalu.

Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kasbon APBD sebesar Rp45 miliar semasa menjabat sebagai Bupati Inhu. Adapun total dana kasbon APBD sebesar Rp114 miliar. Dana itu sebagian lagi di korupsi para anggota DPRD Inhu yang juga telah divonis bersalah. Majelis hakim menyakini, dalam korupsi berjamaah itu Thamsir Rachman kebagian Rp45 miliar. ***