PEKANBARU - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (22/11/2017), memanggil sederet tersangka dugaan Korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, para tersangka ini dipanggil penyidik guna dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka lainnya, di mana dalam perkara tersebut, Kejati Riau telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka.

Pantauan di sini, para tersangka tampak satu persatu hadir memenuhi pemanggilan dan proses pemeriksaannya masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. Menurut penelusuran, mereka berjumlah enam orang, dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta saat dikonfirmasi membenarkan pemanggilan tersebut. "Iya, diperiksa sebagai saksi," jawabnya. Tidak hanya hari ini saja, pemanggilan serupa terhadap para tersangka tersebut juga sudah dilakukan sejak kemarin.

Untuk diketahui, dari 18 orang tersangka, 13 diantaranya dari kalangan Aparatur Sipil Negara dan lima lainnya pihak swasta, di mana satu diantaranya sudah ditahan. Kasus Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas tersebut juga menyeret mantan Kadis Ciptada Riau saat itu berinisial DAS.

Jumlah tersangka yang terbilang fantastis ini hanya untuk proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas saja, sementara perkara RTH Putri Kaca Mayang setakat ini belum ada penetapan tersangka, karena masih dalam proses penyidikan pihak Kejati Riau. ***