TELUKKUANTAN - Mahasiswa Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks) menilai DPRD Kuansing punya waktu yang banyak untuk menuntaskan APBD-P 2019. Di lihat dari jadwal pembahasan, DPRD sudah menuntaskan pembahasan pada 16 Agustus 2019.

"Saya kira, DPRD punya waktu yang sangat cukup. Hanya saja, selesai pembahasan tanggal 16 Agustus tersebut, mereka pergi pelesiran ke Bali, NTB dan Semarang. Tidak tahu apa agendanya, kalau berkaitan dengan APBD-P, harusnya tuntas dong," ujar Presiden Mahasiswa Uniks Boy Nopri Yarko Alkaren, Sabtu (12/10/2019) di Telukkuantan.

Habis bulan Agustus, lanjut Boy, DPRD mengagendakan tandatangan kesepakatan KUPA-PPASP pada 5 September.

"Lucunya, setelah mereka menjadwalkan tanggal 5 September, sehari sebelum itu Ketua DPRD sudah konferensi pers menyatakan bahwa Kuansing terancam tanpa APBD-P," papar Boy.

Hingga tanggal 9 September 2019, masa jabatan DPRD Kuansing periode 2014-2019 berakhir. Namun, APBD-P tak kunjung dibahas lagi.

"Setelah itu, muncul alasan ketua definitif belum ada, AKD belum ada dan memang waktu sangat pendek. Tapi, perlu kita tahu bahwa kondisi ini tidak hanya terjadi di Kuansing, tapi seluruh daerah di Indonesia. Pertanyaannya, kenapa daerah lain bisa, Kuansing tidak," ujar Boy.

Boy mempertanyakan kualitas anggota DPRD Kuansing. Sebab, berkaca dari proses pengesahan APBD yang sudah-sudah, DPRD mampu menyelesaikan dalam waktu tiga hari.

"Bahkan, dulu pembahasan APBD ini hanya 3x24 jam tuntas. Sekarang bagaimana kualitas dewan kita, apakah mumpuni atau tidak. Artinya, kita tidak ingin ada adegan piguran yang dikambinghitamkan," ujar Boy.

Dari FGD kemaren, Boy menilai TAPD sudah melewati tahapan sesuai dengan Permendagri 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD.

"Nah, dari sini kami melihat, memang sejak awal DPRD Kuansing tak berniat menuntaskan APBD-P 2019 ini. Lucunya lagi, setelah APBD-P gagal, Ketua DPRD berbicara pergeseran anggaran yang notabene adalah ranah eksekutif," papar Boy.

"Jadi, kita bicara seperti ini bukan tak berdasar, seperti yang disampaikan Sekwan. Kita berbicara sesuai dengan fakta yang kita gali, salah satunya melalui FGD kemaren," tambah Boy.

Melalui FGD tersebut, mahasiswa Kuansing menilai kelalaian tak hanya DPRD, tapi juga TAPD.

"Saya kira, Sekda selaku TAPD pun gagal untuk menyelesaikan APBD-P ini. Terlalu lambat, sehingga persoalan waktu yang dijadikan alasan," kata Boy.

Boy menyarankan agar Bupati Kuansing mengevaluasi kinerja OPD, terutama Sekretaris Dewan Mastur yang gagal menjadi jembatan antara eksekutif dan legislatif.

"Sekwan gagal menjalankan tugasnya, bupati harus mengevaluasinya. Sehingga, tidak ada lagi kegagalan seperti kemaren," tutup Boy.***