PEKANBARU - ER tahanan narkoba Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) kabur dari pengawalan saat berada di sebuah hotel kawasan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu. Sebelum kabur, ER sempat berhubungan intim dengan seorang janda inisial S di hotel tersebut.

"S dan ‎ER bukan pasangan suami istri. Namun keduanya berhubungan badan di sebuah hotel sebelum tahanan itu kabur," ujar Paur Humas Polres Indragiri Hulu Aipda Misran, Rabu (24/4).

Misran menyebutkan, hubungan ‎S dan ER baru saja kenalan via aplikasi Facebook. Mereka saling chating hingga membuat perjanjian untuk bertemu di hotel melakukan niatan hasrat keduanya.

"‎Setelah kenalan, mereka janjian untuk bertemu dan melakukan itu," ucap Misran.

Kemudian S menghubungi satpam Kejari Indragiri Hulu inisial HN melalui pesan singkat ‎untuk mengeluarkan ER dari tahanan menuju ke hotel. Lalu HN berkordinasi dengan pengawal tahanan Kejari inisial RN untuk membawa ER ke hotel.

RN memalsukan tanda tangan pejabat Kejari Inhu agar dapat mengeluarkan ER dan temannya inisial JN. Modusnya, tahanan akan dibawa untuk persidangan.

Lalu mereka berangkat ke hotel di Pematang Reba, ER dan S pun bertemu dan berkencan di hotel tersebut. Sedangkan JN, menginap di hotel yang berbeda, di daerah Belilas Kecamatan Seberida.

Tak berapa lama, kedua tahanan itu kabur dari hotel karena tidak mendapat pengawalan, sementara si janda S masih berada di hotel. Pihak Kejari Inhu pun kaget mendengar informasi tersebut. Kemudian, satpam dan pengawal tahanan diamankan lalu diserahkan ke polisi. Begitu juga dengan S.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka ‎atas kasus meloloskan tahanan narkoba yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Indargiri Hulu tersebut. ‎"S ditahan di Polres Inhu bersama RN dan Satpam HN. Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Misran. ‎

S ditangkap tim Kejari Inhu di Hotel PB Kelurahan Pematang Reba, beberapa jam setelah JN melarikan diri dari hotel tersebut.

Sedangkan, RN dan HN menyerahkan diri ke kantor Kejari Inhu, ketika melaporkan bahwa dua tahanan yang dibawa mereka melarikan diri dari hotel. Selanjutnya, pihak kejaksaan menyerahkan mereka ke Polres Inhu, pada Jumat (19/4).

"S berperan membantu pelarian JN dari hotel. Ini dibuktikan adanya pesan whatsapp S kepada HN permintaan mengeluarkan tahanan JN dari Rutan Rengat untuk dibawa ke hotel PB di Pematang Reba," jelasnya.

Akibat perbuatannya, S dijerat pasal berlapis yakni pasal 263 jo 55 jo 209 jo 223 KUHP. Sedangkan tersangka RN dan HN dikenakan pasal 263 jo 55 jo 223 KUHP. Barang bukti diamankan berupa uang, surat dan tiga unit handphone. (gs1)