PEKANBARU - Sejumlah mahasiswa dan pemuda mendesak DPRD Riau untuk segera merekomendasikan pemberhentian Indra Satria Lubis dari pejabat eselon III di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau.

Perwakilan mahasiswa, Defriandy Nugroho, usai mengikuti hearing bersama Komisi I DPRD Riau, mengaku tak habis pikir, bagaimana bisa Pemprov Riau melantik seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

"Jika naarapidana diangkat jadi pejabat, ini sangat merusak legitimasi kami sebagai pemuda. Kami capek-capek kuliah, capek-capek sarjana. Belum lagi ASN yang sudah mengabdi 10, 20 bahkan 30 tahun tapi tidak pernah jadi pejabat karena tidak punya kedekatan," kata Defriandy, Senin (28/9/2020).

Untuk itu, Defriandy meminta Komisi I segera meneruskan kegelisahan mereka ini kepada Gubernur Riau. Dia juga menjamin, aksi protes ini sedikitpun tidak ditunggangi oleh siapapun.

"Apabila usulan kami tidak digubris dan tidak disampaikan ke Gubernur, kami pastikan ada aksi yang besar di depan kantor DPRD Riau ini," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Riau, Ade Agus Hartanto sepakat dengan tuntutan mahasiswa, dia menyayangkan pemerintah bisa melantik terpidana kasus penipuan. Meskipun, yang bersangkutan telah menyelesaikan masa hukumannya.

"Memang yang bersangkutan sudah menjalani hukuman, bukannya dipecat dari ASN tapi malah dilantik. Ini sangat mencoreng nama baik Pemprov Riau bahwa kita tidak tahulah apa dasaarnya ini. Ini kesalahan fatal," katanya.

Gubernur, lanjutnya, harus memberhentikan yang bersangkutan secepatnya, karena ini berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap Gubernur. Kalaulah berprasangka baik dan ini merupakan suatu ke-alpha-an, sebaiknya jangan dibiarkan, segera ganti yang bersangkutan.

"Saya yakin tidak ada aturan yang membolehkan itu, kalau ada aturan yang membenarkan, coba beri tahu saya. Secara etika apalagi. Mau dia keluarga siapapun harus diberhentikan," tutupnya.***