PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru membentuk posko di Kawasan Industri Tenayan (KIT) yang lahannya bersengketa dengan masyarakat. Di posko ini, masyarakat yang merasa memiliki lahan di kawasan tersebut dapat mengajukan atau melaporkan klaim kepemilikannya.

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Selasa (14/7/2020). Menurutnya, Pemko Pekanbaru saat ini fokus untuk menuntaskan sengketa lahan KIT tersebut.

"Kalau ada masyarakat kita yang komplain, silahkan langsung ke posko utama, karena di posko utama itu kita siapkan Tim Advokasi juga. Kita juga berkoordinasi dengan TNI dan Polisi untuk ini," ujarnya.

"Kabagops Polresta, Kasiop Kodim dan Kasat Intel Polresta, serta Pasi Intel Kodim, semua kita masukkan khusus untuk pengusahaan lahan KIT," terangnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya bersama tim gabungan tersebut telah turun ke lapangan untuk meninjau langsung lokasi lahan yang diklaim oknum masyarakat. Namun, pihaknya berpendapat bahwa data yang ada lebih menguatkan jika lahan itu milik Pemko.

"Kita sudah turun bersama-sama ke TKP melihat kondisi yang sebagian di klaim oleh masyarakat. Tapi, peta Pemko itu jelas, tanah itu dibeli tahun berapa, ada papan pamlet yang dibuat zaman walikota sebelumnya, pak Herman Abdullah, sekitar 266 hektar,"pungkasnya.***