BANGKINANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melakukan pembongkaran bangunan maupun kios permanen dan kayu yang berada di pinggir jalan perbatasan Pekanbaru-Kampar, Kamis (13/7/207) siang tadi.

Dari pantauan terlihat pembongkaran ini dipimpin oleh Kabid Linmas Satpol PP Kampar Ahmad Zaki. Ia mengatakan alasan pembongkaran ini sesuai dengan peraturan daerah nomor 17 tahun 2007, tentang usaha yang melanggar aturan. Petugas berhasil membongkar sebanyak 100 bangunan.

Zaki menghimbau kepada seluruh pedagang untuk selalu mengikuti peraturan yang berlaku sehingga pembongkaran ini tak terjadi jika para pedagang tidak berjualan di trotoar jalan maupun tempat yang tidak diizinkan.

'Ini sudah berulang kali kita lakukan penertiban, baik secara langsung maupun dengan memberikan peringatan melalui surat, namun masih ada lagi pedagang yang membandel, maka pada hari ini kita lakukan eksekusi dan pembongkaran terhadap bangunan maupun kios," sebutnya. ***