PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru belum mampu mencapai setidaknya 50 persen dari target retribusi parkir, yang ditetapkan sebesar Rp11 miliar.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso menyampaikan, hal ini diakibatkan pandemi Covid-19 yang berdampak pada kurangnya aktivitas warga di luar rumah. Menurutnya, karena hal itu, pungutan parkir untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun menurun.

"Kita sekarang kondisinya masih dibawah 50 persen dari target rertribusi yang kita tetapkan. Karena memang Covid-19 ini, sehingga aktivitas masyarakat atau pengendara juga berkurang," ujarnya, Rabu (15/7/2020).

Sementara itu, ia menuturkan pihaknya akan mengalihkan pengelolaan perpakiran dari retribusi menjadi layanan jasa perparkiran. Pengalihan ini bertujuan untuk mencegah kebocoran pendapatan dari sektor parkir. ‌

"Regulasinya sedang kita susun agar tidak ada kesalahan di lapangan. Kita ingin optimalkan lah pendapatan kita dari sektor parkir ini," pungkasnya.***