PEKANBARU - Alasan pria pengangguran yang membakar istrinya hidup-hidup hingga tewas di Kota Dumai, Riau, beberapa waktu lalu, akhirnya terkuak.

Setelah beberapa waktu dirawat, karena 50 persen tubuhnya terbakar, saat membakar istrinya Rahmi (26). Akhirnya pihak kepolisian mendapat pengakuan dari pelaku yang sudah sadarkan diri. Hal itu dilakukannya karena kesal tidak diberikan uang oleh korban.

"Pelaku masih dirawat. Untuk motif dia membakar istri karena kesal, kadang minta uang sama istri nggak dikasih. Jadi sudah sering cekcok juga masalah itu," ujar Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Fajri, Selasa (29/12/2020).

Pria bernama Reswanto (22), yang diketahui adalah seorang pengangguran itu, memang bergantung pada istrinya yang berjualan asongan di Jalan Angsana, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Selain pengangguran, Reswanto juga seorang pengguna narkoba. Hal itu dibuktikan dari tes urine yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Dumai, yang menyatakan kalau Reswanto positif menggunakan narkoba, jenis sabu.

"Kalau korban dikenal baik oleh lingkungan sekitar. Jadi pelaku sering meminta uang sama istrinya, hasil tes urine juga positif amphetamine," lanjutnya.

Sebelumnya, Fajri juga menyampaikan, setelah pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menyangkakan Reswanto dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Karena polisi menilai, pelaku dengan sengaja membakar istrinya yang sedang berada di warung itu.

"Kita terapkan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340)," ujar Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Fajri, kepada GoRiau.com, Rabu (9/12/2020) siang.

Adapun pasal 340 KUHP berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu, menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Diberitakan sebelumnya, terjadi pembakaran istri hingga tewas oleh suami sendiri, di Jalan Angsana, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Awalnya pelaku yang berinisial RS, berusia 22 tahun, itu pada hari Selasa (8/12/2020) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB, terlihat oleh warga sekitar, sedang menyiram-nyiram bahan bakar bensin, ke warung gerobak miliknya.

Kemudian RS langsung menyulut api ke warung gerobak, yang ternyata didalamnya ada istrinya yang bernama Rahmi berusia 26 tahun.

Setelah menyulut api, pelaku langsung melarikan diri, dengan keadaan badannya juga terkena api yang disulutnya ke warung gerobak.

Sementara, korban tidak dapat diselamatkan oleh warga sekitar, karena api sudah dalam keadaan membesar, dan tidak dapat dipadamkan, dengan alat seadanya. Sampai akhirnya api padam, dan korban ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa, dan tubuhnya sudah hangus.

Sesaat setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan petugas Polsek Dumai Barat. Dikarenakan kondisi fisik pelaku yang terkena sambaran api hingga membakar 50 persan tubuh pelaku, maka pelaku dibawa ke RSUD Kota Dumai, untuk dilakukan perawatan. ***