PEKANBARU -Di saat Presiden Jokowii (Joko Widodo) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengunjungi pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Babussalam Pekanbaru, Tuan Guru Syekh H Ismail Royan, Selasa (14/9) siang.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban itu berlangsung kurang lebih satu jam. Sejumlah pengurus dan legislator dari partai pimpinan Prabowo Subianto itu turut hadir di Gedung Serbaguna Haji Ahmad Royan.

Diantaranya Ketua DPD Partai Gerindra Riau yang juga anggota DPR RI, Nurzahedy Tanjung dan juga Sekretaris DPD Partai Gerindra Riau serta Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto. Hadir pula Anggota DPR RI dan juga Ketua OKK DPP, Prasetyo Hadi, Ketua DPC Gerindra Pekanbaru, Muhammad Rahul dan sejumlah Anggota DPRD lainnya.

Usai berbincang-bincang, rombongan pun dijamu oleh tuan rumah. Usai jamuan, Tuan Guru pun mengajak Ahmad Muzani yang juga anggota Komisi II DPR RI itu, berkunjung ke rumah pribadinya yang masih berada di dalam kompleks ponpes.

Tuan Guru dan Ahmad Muzani merupakan dua sahabat lama. Dan ini setidaknya merupakan kunjungan kedua Ketua Fraksi Gerindra itu ke Ponpes Babussalam. 

Ahmad Muzani sudah berada di Pekanbaru pada Senin (13/9) siang. Kehadirannya itu berkaitan dengan statusnya sebagai anggota Komisi II DPR RI terkait tugas Panitia Kerja Evaluasi dan Pengukuran Ulang HGU, HGB, HPL di Provinsi Riau.

Di hari yang bersaman, Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Salah satu hal yang diatur dalam Perpres tersebut adalah dana abadi pesantren.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, merujuk Perpres tersebut, dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren. Dana itu disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren.

"Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021.

Ayat berikutnya menjelaskan dana abadi pesantren diadakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren. Dana itu disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

Ayat (3) pasal itu menjelaskan pengalokasian dana abadi pesantren. Alokasi dana tersebut merujuk pada hasil perkembangan dana abadi pendidikan.

"Pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren," bunyi pasal 23 ayat (4) Perpres Nomor 82 Tahun 2021. ***