JAKARTA - Anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) Krisdayanti menegaskan, dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI.

"Dana itu untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti dikutip dari GoNEWS.co, Rabu (15/9/2021).

Dana tersebut, kata Krisdayanti, wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. "Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," terangnya.

Krisdayanti menjelaskan, dana reses tersebut digunakan Anggota DPR RI untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat. Bentuk kegiatan dalam reses, lanjutnya, banyak juga merupakan usulan dari masyarakat. "Mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat,".

"Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," tegasnya.

Sebelumnya, Krisdayanti diberitakan mengaku menerima gaji selaku anggota DPR sebesar Rp16 juta. Empat hari berselang, anggota DPR yang akrab dipanggil KD itu mengaku menerima lagi tunjangan sebesar Rp59 juta.

Selain itu, ada juga dana aspirasi Rp450 juta yang diterima sebanyak 5 kali dalam setahun, serta dana reses sebesar Rp140 juta sebanyak 8 kali per tahunnya. Pengakuan Krisdayanti itu pun sontak mencuri perhatian.***