JAKARTA - Ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang panjang bagi pemerintah. Penataan administrasi pertanahan yang modern dinilai tidak akan membawa perubahan berarti bagi kesejahteraan masyarakat kecil jika tidak dibarengi dengan keberanian negara untuk membatasi penguasaan lahan oleh segelintir pihak.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria Badan Legislasi DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti menekankan bahwa percepatan sertifikasi tanah belum menyentuh akar persoalan agraria yang sebenarnya.
"Negara tidak cukup hanya mengetahui siapa yang menguasai tanah. Negara juga harus berani bertanya berapa luas yang dikuasai, bagaimana tanah itu diperoleh, apakah dimanfaatkan secara produktif, dan siapa yang menerima manfaat," tegasnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
Melengkapi Aset dengan Akses Modal
Azis merinci bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria wajib memuat aturan yang transparan terkait evaluasi tanah telantar, pembatasan penguasaan tanah, penyelesaian konflik, hingga integrasi data lintas sektor. Ia mewanti-wanti agar program ini tidak dimaknai sekadar sebagai agenda redistribusi lahan semata.
Pemberian lahan kepada masyarakat harus diikuti dengan penyediaan akses terhadap modal, teknologi pertanian, sistem irigasi, benih unggul, hingga pendampingan kelembagaan usaha dan jaminan pasar.
"Tanah yang diberikan tanpa modal, teknologi, pendampingan, kelembagaan usaha dan akses pasar dapat kembali dijual karena penerima tidak mampu mengolahnya," paparnya.
Menghubungkan Petani dengan Rantai Industri
Untuk mencegah hal tersebut, Azis mendorong konsep reforma aset yang berjalan seiring dengan reforma akses. Para petani penerima manfaat harus diarahkan untuk bergabung dalam kelembagaan ekonomi seperti koperasi. Langkah ini akan memperkuat daya tawar petani dalam membeli sarana produksi, mengolah pascapanen, membangun fasilitas penyimpanan, hingga mendistribusikan hasil panen.
Skema kelembagaan ini diyakini mampu menyelaraskan program reforma agraria dengan target ketahanan pangan, hilirisasi produk, perluasan pembiayaan rakyat, dan pengembangan industri berbasis wilayah.
Meski mendorong koreksi ketimpangan, ia mengingatkan bahwa kepastian hukum bagi iklim investasi tetap harus dijaga. Pelaku usaha yang mengantongi hak secara legal dan menjalankan kegiatan produktif berhak mendapat perlindungan penuh dari negara.
"Reforma agraria harus menjadi jalan tengah yang tegas: tidak merusak produktivitas, tetapi tidak membiarkan ketidakadilan; tidak mengabaikan kepastian hukum, tetapi tidak menjadikan hukum sebagai benteng bagi penguasaan yang berlebihan," urainya.
Ia pun menaruh harapan agar beleid ini kelak mampu memecahkan masalah tumpang tindih kewenangan antara sektor pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, tata ruang, hingga pemerintahan daerah.
Adu Argumen di Ruang Rapat Parlemen
Sehari sebelumnya, rapat pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria antara Panja DPR RI dan pihak pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/9/2026), diwarnai tarik ulur argumen. Fokus perdebatan berkutat pada penentuan cakupan objek agraria dan skema pembayaran kompensasi.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR RI, Ahmad Iman Sukri mengungkapkan adanya titik terang terkait frasa sumber agraria lainnya yang sempat ditolak oleh pemerintah.
"Ada beberapa pasal yang kita pending karena kemarin pemerintah menolak kata sumber agraria lainnya. Nah, sekarang pemerintah setuju dengan usulan DPR kemarin," bebernya di hadapan peserta rapat.
Perdebatan Cakupan Objek dan Nilai Ganti Rugi
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Eko Suharyanto yang mewakili pemerintah sempat menyarankan agar frasa terkait jenis objek reforma agraria disusun secara umum tanpa harus merincinya. Namun, usulan itu langsung ditanggapi oleh Anggota Panja, Bob Hasan. Ia menilai definisi agraria melampaui batas daratan dan mencakup potensi perairan.
"Nah sementara yang menjadi obyek reforma agraria ini ujungnya itu memang tanah. Tanah dan air misalkan laut, nelayan apa segala macam, tapi intinya nanti ada hak pengelolaannya, ada hak miliknya, hak milik orang per orang. Makanya sumber agraria lainnya tetap ditulis gitu saja," cetusnya memberikan pandangan yang kemudian disepakati oleh pimpinan Panja.
Selain itu, dinamika rapat juga memanas saat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 287 ayat (6) mengenai ganti rugi. Pihak DPR mengusulkan agar perorangan atau badan usaha yang tanahnya ditetapkan sebagai objek reforma agraria—dan tidak berstatus sengketa—berhak menerima kompensasi yang adil dan layak.
Di sisi lain, pemerintah menyodorkan draf redaksi yang menggunakan terminologi berbeda. Mereka mengusulkan frasa adil dan layak dihapus dan diganti menjadi kompensasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan subjek yang berbunyi pemegang hak yang sah dan pihak ketiga yang beriktikad baik.***


