JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mengungkapkan, Komisinya hingga saat ini belum membahas detail daftar inventaris masalah (DIM) dalam rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

"Sebetulnya kita sendiri di Komisi VIII belum bahas DIM-nya satu persatu pasal," kata Diah dalam diskusi 'RUU PKS Terganjal RKUHP?' di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/07/2019).

Rencananya, lanjut Diah, "mungkin setelah masa reses ini Komisi VIII akan mulai membahas pasal demi pasal,".

Pemerintah, kata Diah, juga sudah mengirimkan perbaikan DIM RUU PKS kepada DPR, pasca gelaran Pemilu 2019 kemarin.

Seperti diketahui, RUU PKS menjadi salah satu dari 17 RUU yang diperpanjang prosesnya ke masa jabatan DPR RI periode 2019-2024. Demikian pula dengan RKUHP.

Perjuangan amnesti terdakwa UU ITE, Baiq Nuril, dinilai menjadi potret kebutuhan akan RUU PKS di tengah masyarakat. Menurutnya, tak jarang peradilan sulit membuktikan perkara kekerasan-kekerasan seksual yang dimensinya belum termaktub di KUHP.

"Misalnya kayak kasus Baiq Nuril susah juga dijelaskan dalam fenomena hukum, akhirnya diambil UU ITE," kata Diah.***