JAKARTA – Di balik jeruji besi sejumlah lapas di Indonesia, ada sekitar 500 narapidana yang hidup dalam ketidakpastian. Mereka bukan sekadar menjalani hukuman — mereka menunggu mati, tanpa tahu kapan kematian itu akan datang.
Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi, jumlah itu berasal dari data nasional terbaru, menunjukkan banyaknya terpidana mati yang belum dieksekusi akibat kekosongan aturan mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati.
“Bisa dibayangkan seseorang yang sudah divonis mati tapi tidak tahu kapan akan dieksekusi. Itu penantian luar biasa panjang, dan menjadi persoalan serius, baik dari sisi hukum maupun kemanusiaan,” ujar Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Dhahana Putra, dalam Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Selama bertahun-tahun, Indonesia belum memiliki aturan jelas tentang tenggat waktu pelaksanaan eksekusi mati. Akibatnya, sebagian napi menjalani kehidupan seperti “bayangan hidup”—setiap ketukan pintu sel bisa berarti hari terakhir mereka.
Untuk mengatasi hal itu, pemerintah kini tengah menyusun RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
RUU tersebut mengatur bahwa eksekusi maksimal dilakukan 30 hari setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Prosesnya wajib dilakukan tertutup dan terbatas di wilayah di mana terpidana menjalani pembinaan.
Selain itu, pemberitahuan wajib disampaikan kepada keluarga, Presiden, MA, Komnas HAM, dan advokat terpidana. Jika dalam 90 hari Presiden tidak mengambil keputusan atas usulan perubahan pidana mati menjadi seumur hidup, maka otomatis hukuman mati dianggap dikonversi menjadi penjara seumur hidup.
Aturan ini diharapkan memberi kepastian hukum dan ruang kemanusiaan bagi para terpidana, yang selama ini menggantung antara harapan dan ketakutan.
Namun, di sisi lain, muncul perdebatan moral dan politik hukum: apakah negara masih pantas mengambil nyawa warganya di tengah arus global yang semakin menolak hukuman mati?
Dhahana menegaskan, KUHP Nasional baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 sudah mengubah paradigma hukuman mati. Hukuman ini tak lagi menjadi pidana pokok, melainkan “upaya terakhir” atau ultimum remedium.
“Bahkan ada kecenderungan untuk tidak dilaksanakan. Politik hukum kita sekarang menempatkan pidana mati sebagai opsi terakhir, bukan instrumen utama,” jelasnya.
Di balik pernyataan hukum itu, ada wajah-wajah manusia yang menunggu keputusan akhir. Ada yang sudah tua, ada yang menyesal, ada pula yang tetap bersikeras tidak bersalah.
Sebagian dari mereka menulis surat untuk keluarga, sebagian lain memilih diam. Dalam ruang isolasi, waktu berhenti menjadi sekadar hitungan detak jantung.
RUU ini, jika disahkan, akan menutup bab panjang ketidakpastian — tapi juga membuka kembali perdebatan lama tentang apa arti keadilan bagi mereka yang hidup di antara hidup dan mati. ***


