JAKARTA - Anggota Baleg DPR RI, Guspardi Gaus menegaskan penolakannya terhadap rencana dimasukkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) BPIP ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Penolakan Guspardi, lantaran riwayat lahirnya RUU BPIP ini bermula dari RUU HIP yang pada tahun lalu, ditetang keras oleh masyarakat. Catatan Guspardi, fraksi-fraksi pun menolak substansi RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) kala itu.

Dan bagi PAN, bahkan untuk sebatas mengatur kelembagaanya pun Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak butuh pijakan hukum selevel Undang-Undang.

"Ini ada apa sebenarnya? BPIP itu cukup dengan Keppres (Keputusan Presiden)" kata Guspardi kepada GoNews.co, Minggu (17/1/2021).

Jika dipaksakan, kata politisi yang akrab disapa GG ini, "kami (fraksi PAN ) khawatir akan mengakibatkan terjadi kembali polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik".

Seperti diketahui, Baleg DPR RI telah menggelar rapat bersama pemerintah pada kamis (14/1/2021) malam. Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama penetapan prolegnas prioritas 2021 itu, telah terdaftar setidaknya 33 RUU. Keputusan final, akan ditetapkan dalam rapat paripurna mendatang.***