PEKANBARU - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru mendeportasi 10 imigran asal Bangladesh ke negara asalnya, pada Jumat (31/6/2019). Para imigrasi ini dideportasi karena terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian.

Adapun 10 imigran ini merupakan susulan dari pendeportasian 10 warga Bangladesh pada Rabu (19/6/2019) lalu. Di mana, mereka terbukti melanggar aturan karena masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada 14 Mei 2019 dan selanjutnya ke Dumai, Riau, tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Sebelumnya, 20 imigran asal Bangladesh diamankan Polres Dumai saat akan menyeberang secara ilegal ke Malaysia. Kemudian, imigran ini diserahkan ke Imigrasi Dumai dan dikirim ke Rudenim Pekanbaru pada 27 Mei 2019.

Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior M Sigalingging mengatakan, bahwa 20 imigran itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, menggunakan visa kunjungan pada 24 Mei 2019. Mereka masuk tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

"Sesuai Pasal 113 UU Nomor 6 tentang Keimigrasian, bahwa setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi," tegas Junior.

Imigran ini diberangkatkan dari Bandara Bandara Sultan Syarif Kasim 2 Pekanbaru dengan menggunakan maskapai Air Asia nomor penerbangan AK 430 bertolak ke Dhaka tapi transit di Kuala Lumpur, Malaysia. Terhadap 20 imigran asal Bangladesh ini juga diusulkan penangkalan untuk tidak mengunjungi Indonesia dalam waktu tertentu.

"Kita usulkan nanti selama 6 bulan dan dapat diperpanjang dalam waktu tertentu. Artinya, mereka tidak diizinkan untuk kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu," pungkas Junior. ***