PEKANBARU - Retribusi sampah rumah tangga di Kota Pekanbaru saat ini diklasifikasikan dalam 5 kelas. Besaran retribusi yang dipungut dari kelas terendah sampai yang tertinggi adalah Rp6.000, Rp7.000, Rp8.000, Rp10.000 dan Rp12.000 setiap bulannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, besaran pungutan tersebut ditentukan sesuai dengan kriteria atau tipe rumah, luas bangunan, rutinitas penghuninya, dan jumlah produksi sampahnya. Sebelumnya, pungutan retribusi di tetapkan dalam 3 kelas, yakni Rp5.000 bagi rumah tangga kurang mampu, Rp7.000 bagi menengah dan Rp10. 000 bagi rumah tangga mampu.

"Kita tambah klasifikasi kelasnya, karena sekarangkan semuanya bervariasi, tipe rumah juga bervariasi," ujarnya, Selasa, (8/9/2020).

Sementara itu, Agus mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan penataan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pengolahan sampah. Pihaknya juga masih terus melakukan penataan untuk dapat mencapai target retribusi sampah hingga akhir tahun 2020 mendatang.

"Target retribusi tahun ini adalah Rp5,2 miliar. Kita minta masyarakat dan badan usaha bersama-sama, Insya Allah kita bisa kejar sampai akhir tahun. Tentunya kita juga melakukan penataan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. ***