PANGKALAN KERINCI - Tiga anak punk digelandang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk kemudian diserahkan ke Dinas Sosial (Dissos) Kabupaten Pelalawan, Kamis (29/8/2019).

Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar FE melalui Kabid Ops Trantibum Sofyan SH MH didampingi Kasi Penertiban Zulherman S.Sos mengatakan, tiga anak punk tersebut ditertibkan di Jalan Ambisi, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur sekira jam 08.30 WIB.

"Penertiban ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan warga yang resah atas keberadaan anak punk disana. Sebelumnya juga sudah beberapa kali dilakukan penertibkan ditempat yang sama," jelasnya.

Tiga anak punk itu, lanjut Sofyan, digelandang ke kantor untuk dilakukan pendataan dan diproses oleh PPNS. "Kemudian mereka diserahkan ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan," katanya.

Sofyan menegaskan, berdasarkan laporan warga yang sudah resah dengan keberadaan anak punk, untuk itu Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban.

"Warga juga sudah merasa resah, sedangkan pemilik rumah kontrakan juga tidak lagi menerima anak punk di rumah tersebut," pungkasnya, kepada GoRiau.*