JAKARTA - Panel Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) diberitakan tak merekomendasikan Remdesivir untuk pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.

"Panel menemukan kurangnya bukti bahwa Remdesivir meningkatkan hasil yang penting bagi para pasien, seperti penurunan angka kematian, kebutuhan menggunakan ventilator, waktu untuk perbaikan klinis, dan lain-lain," menurut pedoman yang dirilis WHO pada Jumat (20/11/2020) sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, GoNews.co memberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui dua obat untuk mengobati Covid-19, salah satunya adalah Remdesivir.

Ini diketahui dari paparan BPOM dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

BPOM mengungkapkan, obat tersebut sudah disetujui penggunaannya sebagai obat Covid-19 karena telah didapatkan hasil uji klinik yang telah dipublikasikan secara internasional. Sudah didapatkan juga data yang cukup mengenai dua obat tersebut sehingga sudah dapat dipercaya dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien.

Dua obat yang disetujui BPOM adalah Pavipiravir untuk pasien dengan derajat ringan sampai dengan sedang. Dan yang kedua adalah Remdesivir untuk pasien Covid-19 derajat berat yang dirawat di rumah sakit.

"BPOM dalam hal ini sudah mengeluarkan persetujuan penggunaan obat (ini, red) dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat," kata kepala BPOM, Dr. Penny K. Lukita dalam rapat tersebut.***