PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengacuhkan rekomendasi dari DPRD Kota Pekanbaru yang menginginkan pengangkutan sampah dilakukan dengan konsep swakelola.

Meskipun hampir seluruh kalangan legislatif meminta Pemko melakukan swakelola sampah, Pemko tetap melanjutkan proses lelang. Hal tersebut dapat terlihat di situs website LPSE Kota Pekanbaru, yang mana saat ini proses pelelangan sudah masuk tahap pendaftaran.

"Pastinya ini menjadi pertanyaan kita (DPRD), mewakili siapa Pemko sebetulnya. Karena DPRD mewakili aspirasi masyarakat, ini suara masyarakat yang kita suarakan. Lantas Pemko mewakili siapa? Pengusaha?," cetus anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, Sabtu (27/2/2021).

Roni juga menegaskan jika kebijakan Pemko Pekanbaru tersebut mewakili masyarakat, seharusnya rekomendasi dari DPRD Pekanbaru yang mewakili suara masyarakat didengar oleh Pemko Pekanbaru.

"Sekali lagi, jika mewakili masyarakat saran dewan didengar. Logikanya seperti itu," tegas Poltisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dengan menggunakan konsep swakelola sampah seperti zaman Walikota Herman Abdullah, para camat dan lurah sangat berperan penting untuk bertanggungjawab atas sampah yang ada diwilayahnya. Sementara itu untuk pengangkutan sampah serta pungutan retribusi diawasi oleh RT serta RW setempat.

"Armada pengangkut itu dicari oleh camat, kalau walikota yang cari tidak akan ketemu. Kalau camat dan lurah yang cari armada dan pekerja pengangkut sampah pasti ketemu," pungkasnya. ***