JAKARTA - Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori meminta Gubernur, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia mengejar target realisasi APBD 40 persen hingga akhir Juni.

"Saya mohon, sekarang ini kita sudah memasuki bulan Juni dan masih ada waktu mungkin sekitar 10 hari kurang untuk realisasi APBD provinsi, kabupaten dan kota. Ini kita harapkan lebih tinggi lagi," ujar Hudori kepada para kepala daerah se-Indonesia dalam Rakor Anev secara virtual, Jumat (18/6/2021).

Puspen Kemendagri merilis, berdasarkan data per tanggal 11 Juni 2021, realisasi belanja provinsi sebesar 26,40% sementara realisasi belanja kabupaten/kota sebesar 23,70%. Padahal, pemerintah telah menargetkan realisasi belanja minimal 40% hingga akhir Juni 2021.

Tak semua daerah realisasi APBD-nya masih rendah, ada Provinsi Gorontalo dengan realisasi 39,16% dan Kabupaten Bandung Barat 44,73%. "Bagi daerah-daerah yang masih kecil (realisasinya, red), kami berharap ini harus segera dilakukan percepatan realisasi," kata Hudori.

"Ini sudah akan berakhir kuartal kedua, saya mohon kepada teman-teman kabupaten/kota ini juga mempercepat penyerapan APBD 2021," pinta Hudori sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Padahal, Hudori mengungkapkan, Kemendagri telah melakukan langkah strategi percepatan realisasi APBD, diantaranya dengan memberikan konsultasi dan bimbingan bagi Pemda yang akan melakukan perubahan anggaran, sehingga penggunaan anggaran dijamin lebih efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meminta Pemda segera merealisasikan belanja untuk penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial/bantuan sosial, dukungan vaksinasi dan insentif tenaga kesehatan, serta mendorong penyelesaian refocusing dan realokasi APBD Tahun 2021.

Tak hanya itu, Kemendagri juga mengambil langkah strategis dengan meminta segera merealisasikan pelaksanaan belanja barang/jasa dan belanja modal; meningkatkan peran APIP maupun unit-unit pengendali mutu pada setiap OPD dalam melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program dan kegiatan oleh masing-masing OPD; monitoring kebijakan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu yaitu refocusing dan realokasi anggaran pada APBD, termasuk insentif Nakes & Pinjaman PEN; mengawal pemda dalam mempertahankan akuntabilitas pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; serta memastikan pemda menerapkan transaksi berbasis elektronik/ton tunai (TNT) dalam pelaksanaan pendapatan dan belanja APBD.***