JAKARTA - Ketua KPU Arief Budiman mengusulkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dimulai pada Februari, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (8/7/2019).

Dengan demikian kata Arief Budiman, bulan Februari bisa dimulai dengan pendaftaran calon. "Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada bulan Februari untuk gubernur dan wakil gubernur. Untuk bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota itu minggu pertama bulan Maret," katanya.Penetapan calon akan dilakukan pada akhir Juni 2020. Sementara itu, masa kampanye ditetapkan pada 1 Juli-19 September 2020. "Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon langsung dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari," ungkap dia. KPU juga mengusulkan pemungutan suara dilakukan pada Rabu, 23 September 2020. Alasannya, untuk meneruskan tradisi pencoblosan di Indonesia yang selalu dilakukan pada hari Rabu. "Jadi ada beberapa tanggal pilihan hari rabu di bulan September tahun 2020 dan KPU memilih tanggal 23 September," ujar dia. Pilkada 2020 akan diselenggarakan di 270 daerah. Rinciannya adalah sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.Saat membahas draf Peraturan KPU (PKPU) mengenai penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 itu, Arief juga mengatakan PKPU ini berisi jadwal penyelenggaraan setiap tahapan Pilkada Serentak 2020. Aturan ini diharapkan jadi acuan bagi semua pihak dalam penyelenggaran pilkada.Arief menegaskan KPU selalu transparan dalam menyusun PKPU. Pembahasan PKPU telah melalui rapat pleno, uji publik, dan menerima masukan dari pihak lain. "Kemudian hari ini kita lakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Kalau tidak ada masukan yang harus membuat KPU merubah atau memyempurnakan maka kita lanjutkan nanti dengan pengundangan," ujar Arief.KPU berharap rancangan PKPU dapat disahkan secepatnya. Pasalnya banyak hal yang perlu dipersiapkan setelah itu. "Karena peserta pemilu kan nanti akan merancang. Kalau gitu saya kapan harus melakukan rapat internal, kapan harus berkoalisi. Nah bagi KPU juga penting, kapan harus membuat rencana kegiatan dan menyusun anggaran, dan kapan harus mulai tersedia. Ini penting juga bagi pemerintah daerah," ujar Arief.***