PANGKALAN KERINCI -Petugas gabungan kembali menggelar razia protokol kesehatan (prokes) dengan sasaran masyarakat yang tidak memakai masker. Sebanyak 26 pelanggar terjaring.

Kali ini, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dilaksanakan di Pasar Pagi, Jalan Telaga Biru, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (15/9/2021) pagi.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan, pelanggar prokes yang terjaring langsung menjalani sidang ditempat.

Pelaksanaan operasi yustisi ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan, Pasal 44 E Jo pasal 23 ayat (2) huruf a.

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 Wib diawali dengan apel kesiapan pasukan gabungan antara TNI-Polri, Sat Pol PP, Kejaksaaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Inhil dan instansi terkait.

"Harapannya ini bisa menjadi efek jera, apalagi saat sekarang ini kasus Covid-19 di Inhil pelan-pelan menurun, jangan sampai karena tidak mematuhi protokol kesehatan Corona kembali naik. Makanya masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar AKBP Dian.

Disampaikan dia, operasi yustisi kali ini fokus pada pengguna jalan dan pasar Pagi Jalan Telaga Biru Tembilahan, yang menjadi tempat potensi adanya keramaian.

"Semua pelaksanaan tetap mengedepankan protokol kesehatan," tegasnya.

Pada pukul 10:30 wib sidang disiplin usai dilaksanakan. Hasilnya, sebanyak 26 orang di vonis hakim melanggar protokol kesehatan.

"Jumlah pelanggar sejumlah 26 orang, dengan rincian 9 orang dijatuhi denda sebesar Rp 100 ribu 14 orang dijatuhi hukuman kerja sosial dan 3 orang kami tegur secara lisan," tukas Kapolres Inhil, kepada GoRiau.com.***