PEKANBARU - Hari keenam digelarnya Operasi Zebra Siak 2017, jajaran kepolisian menggelar razia di ruas Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru Provinsi Riau, tepatnya di depan BI. Sebanyak 50 kendaraan terpaksa ditindak, di mana 10 sepeda motor diantaranya diamankan.

Razia yang berlangsung hingga Senin (6/11/2017) siang tersebut melibatkan puluhan Polantas, termasuk Dishub serta POM TNI. Mulai dari sepeda motor hingga mobil yang melintas dan terlihat ada pelanggaran langsung dihentikan petugas untuk dicek surat-suratnya.

Pantauan GoRiau.com, kendaraan yang mendominasi adalah roda dua, mulai dari tidak menggunakan spion, memakai knalpot modifikasi hingga tidak memiliki surat-surat. Sementara untuk mobil, pelanggaran berupa memodifikasi pelat serta memakai atribut militer, padahal hanya warga sipil.

Tak ada ampun, mereka yang kedapatan langsung ditindak oleh aparat POM TNI. Supir diminta turun dan melepas atribut serta stiker militer yang ditempelkan, bahkan salah seorangnya oknum PNS pula. Kemudian ada juga mobil yang kedapatan tidak sesuai warnanya dengan surat-surat, karena telah dimodifikasi.

Begitu juga dengan roda dua. Banyak sekali ragam pelanggaran yang ditemukan polisi dalam razia tersebut. Misalnya knalpot modifikasi, warna sepeda motor yang tak sesuai, SIM atau STNK yang sudah tak berlaku (Expired, red), tak bawa surat-surat, memodifikasi pelat hingga pelat nomor yang salah cetak, begitu pengakuan pemiliknya.

Salah satu yang menarik, kendaraan milik seorang wanita yang diberhentikan polisi. Bukan tanpa sebab, di pelatnya tertera 10-51 (Berlaku hingga bulan 10 tahun 2051, red). Tentunya ini sangat tidak wajar. Pengakuan wanita tersebut, ia tidak tahu menahu, karena cuma pakai saja.

"Nggak tahu juga, salah cetak mungkin," jawab wanita ini saat ditanyai polisi. Dalam razia tersebut, ada 50 lembar Tilang yang ditindak kepolisian, di mana 10 sepeda motor terpaksa diamankan ke Polresta Pekanbaru. "Terjaring 10 kendaraan roda dua," terang Kasubnit II Turjawali Satlantas Polresta Pekanbaru Ipda Jhon.

"Rata-rata pelanggaran yang kasat mata, misalnya knalpot, spion dan sebagainya. Baru setelah itu kita cek surat-surat," lanjutnya diwawancarai GoRiau.com usai razia digelar. Bahkan ada pula mobil muatan yang kedapatan membawa barang dengan penumpang bertengger di atasnya. Mobil itu juga ditindak oleh Polantas dan Dishub.

Ada juga mobil travel gelap yang kedapatan membawa penumpang, serta pelanggaran-pelanggaran lainnya. Selain melakukan penindakan, aparat juga melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alkohol detektor untuk memastikan supir tidak dibawah pengaruh minuman keras.

"Alkohol detektor tersebut untuk memastikan supir tidak mengkonsumsi minuman keras, sehingga tidak berpotensi kecelakaan. Kita juga cek tensinya. Selain itu kita juga berikan hadiah bagi pengendara yang tertib dan lengkap sebagai apresiasi kita, meski hadiahnya terbatas," pungkas Jhon.

Adapun mayoritas pelanggar ini rata-rata dalam rentang usia 17 hingga 30 tahun. Kebanyakan tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK serta memodifikasi sepeda motornya, misalnya dengan menggunakan pelat racing. ***