JAKARTA – Langkah Rahayu Saraswati mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan DPR menuai perhatian publik setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan menolak permohonan tersebut. Keputusan ini dinilai tak lazim, sebab biasanya pengunduran diri anggota DPR bersifat sukarela dan hampir selalu disetujui tanpa hambatan.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menyebut keputusan MKD menolak pengunduran diri anggota Komisi VII Fraksi Gerindra itu menjadi pengecualian yang jarang terjadi. “Sejauh ini, kalau pengunduran diri diajukan secara sukarela dan tanpa paksaan, MKD hampir selalu menyetujui. Kasus Rahayu Saraswati ini berbeda karena diduga fraksi tidak memberikan restu,” ujar Iwan, Minggu (2/11/2025).
Menurutnya, keputusan MKD tidak lepas dari posisi Fraksi Partai Gerindra yang menolak pengunduran diri tersebut. “Fraksi adalah perpanjangan tangan partai di DPR. Artinya, Partai Gerindra masih membutuhkan kehadiran Rahayu Saraswati. Kemungkinan besar, keputusan itu diketahui langsung oleh Ketua Umum Gerindra yang juga Presiden RI, Prabowo Subianto,” ungkapnya.
Iwan menilai, penolakan itu menunjukkan Gerindra masih menaruh kepercayaan tinggi kepada Rahayu. “Gerindra tampaknya ingin mempertahankan Sara karena dianggap masih memiliki peran strategis. Ia juga dikenal memiliki standar moral yang tinggi. Tidak banyak anggota DPR yang berani mundur hanya karena kesalahan tutur kata,” jelasnya.
Dijelaskan Iwan, prosedur pengunduran diri anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Setiap anggota DPR yang ingin mengundurkan diri wajib mengajukan surat pernyataan tertulis kepada pimpinan DPR melalui fraksi masing-masing. Surat tersebut harus mencantumkan alasan pengunduran diri dan pernyataan bahwa keputusan diambil secara sukarela tanpa tekanan.
“Setelah itu, fraksi memeriksa dokumen dan meneruskan surat ke pimpinan DPR. Lalu dilakukan verifikasi oleh Sekretariat Jenderal atau Badan Kehormatan. Biasanya, hanya formalitas sebelum disahkan dalam rapat paripurna,” urainya.
Namun, pada kasus Rahayu Saraswati, langkah tersebut mandek di tingkat fraksi karena Partai Gerindra tidak memberikan surat pengantar ke pimpinan DPR. Hal inilah yang membuat MKD belum dapat menyetujui pengunduran diri tersebut.
Iwan menilai, fenomena ini menandai dinamika baru dalam hubungan antara partai politik dan kadernya di parlemen. “Biasanya anggota DPR mundur karena ingin maju di pilkada atau berpindah jalur politik. Tapi ini kasus berbeda — seorang legislator ingin mundur atas dasar tanggung jawab moral, namun justru ditahan oleh partainya,” tuturnya.
Bagi Iwan, sikap Rahayu menunjukkan bentuk tanggung jawab politik yang jarang ditunjukkan pejabat publik. “Ketika banyak politisi berjuang agar tetap bertahan di kursi DPR, Rahayu justru memilih mundur. Itu menunjukkan integritas, dan barangkali itu pula alasan partainya enggan melepasnya,” pungkasnya. ***


