PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan eksekusi putusan kasasi terhadap terpidana kasus korupsi Dana Desa (DD) Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar tahun 2017-2018 ke Lapas Perempuan Pekanbaru.

Terpidana korupsi DD Sungai Solok tahun 2017-2018 dengan kerugian Rp 1,4 miliar, yakni mantan Bendahara Desa Sungai Solok, Nurweli Repelita.

Eksekusi terhadap putusan kasasi dipimpin Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, SH di kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (11/1/2021) siang.

"Setelah kasasi kami dikabulkan, dengan nomor 2966 K/Pidsus/2020 maka eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Nurweli Repelita ke Lapas Perempuan Pekanbaru dilaksanakan," kata Andre, usai eksekusi kepada GoRiau.

Lanjutnya, relaas petikan putusan tersebut diterima pada tanggal 30 Desember 2020 terkait dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi pada penuntut umum Kejari Pelalawan yang menyatakan Nurweli Repelita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Sebagaimana pada pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan," terang Andre.

Dengan ketatnya protokol kesehatan sebagaimana kordinasi dengan Lapas Perempuan Pekanbaru, sebelum dilakukan eksekusi terhadap terpidana maka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Selasih dan rapid antigen.

"Jadi hari ini kita lakukan eksekusi terhadap Nurweli ke Lapas Perempuan Pekanbaru, karna telah berkekuatan hukum tetap," tandas Kasi Pidsus Andre. ***