SIAK – Wakil Bupati Siak, Husni Merza mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat di daerah tempat mencari penghasilan. Saat ini, walau potensi zakat sangat besar, namun pengumpulannya belum maksimal.

''Potensi Zakat di Kabupaten Siak sangat besar, namun pengumpulannya belum maksimal. Dibutuhkan kesadaran umat muslim dan sosialisasi melalui da'i yang ada di daerah masing-masing agar maksimal,'' ujarnya pada acara gemar berzakat di masjid Nurul Huda kelurahan Minas Jaya, Kamis (21/4/2022).

GoRiau Wakil Bupati Siak, Husni Merza
Wakil Bupati Siak, Husni Merza menyerahkan dana zakat kepada mustahik. (foto: humas pemkab siak)

Dikatakannya, zakat merupakan hal yang sangat positif dimana dengan banyaknya berzakat maka akan semakin banyak mendapat berkah dari Allah SWT.

''Saya juga mengajak, dimana kita mencari nafkah, di situ zakat kita tunaikan,'' himbaunya.

Ia juga menjelaskan dana zakat merupakan instrumen dalam rangka mengurangi angka kemiskinan di daerah, yang target penerimanya 8 golongan yang berhak menerima Zakat diantaranya fakir, miskin, sabil, mu'allaf, riqab, gharim.

"Kita jangan takut zakat yang kita keluarkan di Minas ini, setelah dikumpul dan dihitung akan disalurkan kembali ke sini melalui zakat pola kosumtif dan pola produktif. Karena itu saya minta bagi para perantau dimana didapat di situ berzakat," kata dia.

Untuk menyalurkannya, saat ini di setiap kecamatan, kelurahan sudah ada UPZ bahkan di setiap kampung, BAZNAS sudah membentuk UPZ kampung yang bertujuan memudahkan para muzaki dan umat membayar zakat.

Pada kesempatan itu, Wabup Husni Merza mengucapkan selamat kepada para mustahik yang telah menerima dana zakat. Untuk pengumpulan zakat pada acara Gerakan Mesyarakat Siak Berzakat terkumpul untuk Kecamatan Minas berjumlah Rp150.693.100.

"Kami mengajak kepada kita semua mari kita doakan terutama bapak ibu mustahik yang menerima zakat agar senantiasa mendoakan para Muzaki yang telah membayarkan zakatnya, disamping itu diharapkan kepada para Mustahik yang menerima zakat pada tahun ini, tahun depan tidak menjadi penerima zakat namun sudah menjadi Muzaki atau orang yang mengeluarkan Zakat. ***