BENGKALIS- Pengadilan Tinggi Riau menolak banding terdakwa pidana mati Heri Kusnadi alias Eri Jack, bandar narkoba 40 kg dan ribuan ekstasi asal Desa Jangkang, Bengkalis.

Menurut Kajari Bengkalis, Heru Winoto melalui Kasi Pidum, Robi Harianto, salinan putusan banding Eri Jack telah turun dari PT Pekanbaru tanggal 7 Februari 2018. Isinya PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang memvonis mati Eri Jack.

"Salinan putusan itu kita terima tanggal 7 Februari 2018. PT Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis alias menolak banding yang diajukan," ungkap Robi, Kamis (15/2/2018).

Robi menegaskan, apabila pihak Eri Jack mengajukan kasasi terhadap putusan PT, pihak juga akan melakukan hal yang sama. "Kita siap kalau pihak Eri mengajukan kasasi," pungkas Kasi Pidum.

Kuasa Hukum Heri Kusnadi alias Eri Jack, Windrayanto mengaku akan melakukan upaya kasasi. "Kita akan ajukan kasasi. Upaya hukum terus kita lakukan sampai titik darah terakhir, jika perlu sampai grasi ke Presiden," tegasnya.

Menurut lawyer berambut gondrong ini, kliennya Eri Jack tidak terlibat dalam tuduhan 40 kilogram sabu dan ribuan ekstasi.

"Hemat kita klien kita itu tidak terlibat. Barang bukti yang melekat itu hanya 11 gram saat ditangkap di rumahnya (Eri Jack)," tutup Windrayanto.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis mati terghadap terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jack, bandar narkoba 40 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi pada 14 Desember 2017. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.*** #BENGKALIS