PEKANBARU – Lebih dari seribu warga dari tiga desa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yakni Desa Tingkok, Desa Tambusai Timur, dan Desa Lubuk Soting, menggelar aksi unjuk rasa di Afdeling VIII PT Hutahean, Kamis (27/2/2025). Mereka menuntut perusahaan kelapa sawit tersebut segera merealisasikan pembagian hasil kebun sawit sebesar 65 persen dari total luas 825 hektare yang telah ditanam.
"Yang dituntut masyarakat adalah hak mereka sesuai perjanjian antara PT Hutahean dan koperasi yang mewakili warga pada 2002. Dalam perjanjian yang dibuat di hadapan notaris, disepakati bahwa 65 persen hasil kebun diperuntukkan bagi masyarakat, sementara 35 persen untuk perusahaan. Kesepakatan ini berlaku sejak kebun mulai menghasilkan pada 2006 hingga saat ini," ujar Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, Jumat (28/2/2025).
Kesepakatan yang Dilanggar
Budiman menjelaskan, PT Hutahean awalnya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.500 hektare yang tersebar di delapan afdeling di empat desa. Namun, setelah terjadi pemekaran wilayah, kawasan itu terbagi menjadi tiga desa.
"Di Afdeling 1-7, PT Hutahean memiliki HGU sekitar 4.616 hektare sejak 1999, yang akan berakhir pada 2028. Saat perusahaan membangun pabrik kelapa sawit (PKS), mereka kekurangan suplai buah sawit dan mengajukan perluasan HGU seluas 2.380 hektare kepada pemerintah. Namun, permohonan itu ditolak. Sebagai gantinya, mereka hanya mendapatkan kawasan pencadangan, bukan izin usaha perkebunan atau HGU," jelasnya.
Untuk mengatasi keterbatasan itu, PT Hutahean menjalin kerja sama dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Setia Baru untuk mengelola 2.380 hektare lahan. Perjanjian dibuat di hadapan notaris dengan skema pembagian hasil 65 persen untuk masyarakat dan 35 persen untuk perusahaan.
"Seharusnya masyarakat mendapatkan 1.540 hektare, sementara PT Hutahean mengelola 830 hektare. Namun, dalam praktiknya, perusahaan hanya menanam sawit di 825 hektare dan secara sepihak mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka. Sisa dari 2.380 hektare yang tidak tertanami justru diserahkan ke masyarakat tanpa kompensasi," ungkap Budiman.
Dugaan Manipulasi dan Pelanggaran Hukum
Budiman menegaskan bahwa PT Hutahean telah mengelabui masyarakat. "Ini bukan perjanjian jual beli, melainkan kerja sama. Dari 825 hektare yang sudah berproduksi, 65 persen hasilnya seharusnya untuk masyarakat. Tapi mereka berdalih mengalami kerugian dan menolak pembagian hasil. Rugi dari mana? Sisa lahan dari 2.380 hektare belum mereka kelola," tegasnya.
Menurutnya, tindakan PT Hutahean tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Ia meminta pemerintah segera menghentikan operasional perusahaan atau membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Perusahaan ini telah menipu masyarakat. Pemerintah harus bertindak tegas," katanya.
Selain itu, Budiman mengungkapkan bahwa kebun sawit seluas 825 hektare tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.
"Negara jelas dirugikan karena kebun ini berada di kawasan HPT dan tidak membayar pajak," tambahnya.
Siap Perjuangkan Hak Warga Hingga ke Pemerintah Pusat
Budiman menegaskan akan terus memperjuangkan hak masyarakat, baik melalui jalur hukum maupun politik. Ia juga meminta DPRD Rohul untuk ikut serta dalam perjuangan ini.
"Saya akan meminta dukungan DPRD Riau, bahkan membawa persoalan ini ke DPR RI. Jika perlu, saya akan langsung menghadap Ketua Umum Partai Gerindra, Pak Prabowo Subianto, yang kini menjabat sebagai Presiden RI," pungkasnya. ***


