PANGKALAN KERINCI - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mendesak Dinas PUPR memanggil kontraktor proyek rehab gedung DPRD.

Pasalnya, sampai saat ini belum terlihat progres pekerjaan rehab gedung DPRD oleh kontraktor pelaksana CV Amira Pratama.

Mengingat proyek yang bersumber dari APBD Pelalawan 2020 senilai Rp 2.177.976.833.19, waktu pelaksanaan 120 hari kalender dengan tanggal kontrak 3 Agustus 2020 lalu.

Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Monang Elizwr Pasaribu ST M.Si, Rabu (30/9/2020) menegaskan, Dinas PUPR agar segera memanggil kontraktor.

"Kontrak tanggal 3 Agustus, tapi sampai hari ini belum ada terlihat progresnya," ujarnya.

Diingatkannya, proyek rehab gedung wakil rakyat tersebut agar jangan sampai terjadi putus kontrak. Pekerjaan agar dapat diselsaikan oleh kontraktor tepat waktu.

"Selain progress lamban, semalam informasinya para pekerjanya pulang karena tidak digaji oleh kontraknya, tak ada lagi pekerja. Kita minta pekerjaan ini digesa," tandas politisi Demokrat, kepada GoRiau.

Sebagai informasi tambahan. Proyek rehab gedung DPRD Pelalawan sempat terbengkalai lantaran putus kontrak pada akhir tahun 2018 lalu. Proyek APBD Pelalawan 2018 itu, senilai Rp 3.282.839.705.04. ***