PANGKALAN KERINCI - Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci menyita narkotika jenis sabu-sabu dari dua pelaku EJL alias Edo (34) dan Ra (46), Minggu (23/6/2019) sore.

Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ipda Leo Putra Dirgantara, Senin (24/6/2019) menerangkan, selain mengamankan dua pelaku dan dua paket sabu juga dua Hp milik kedua pelaku.

Diungkapkan Leo, hari Minggu sekira jam 14.00 WIB Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Akasia ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci melakukan penyelidikan di lapangan dan melihat adanya seseorang yang dicurigai tersebut. Tim yang dipimpin Ipda Leo Diegantara langsung menghampiri pelaku dan menanyakan perihal kepemilikan sabu.

"Pelaku tidak mau memberitahukan keberadaan sabu, malah membuang satu buah palstik bening klep merah ke lantai rumah kontrakannya," ungkap Leo.

Tim langsung mengamankan pelaku dan mengecek barang yang dibuang dan ternyata kristal bening diduga sabu. Terhadap pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Kerinci guna proses hukum lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pengembangan kemudian diamankan satu orang di Jalan Lintas Timur Simpang Perak di salah satu warung dan ditemukan satu paket kecil dalam kotak rokok," pungkas Ipda Leo, kepada GoRiau.*