JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono menyatakan bahwa ditolaknya gugatan praperadilan penetapan tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) oleh pengadilan telah membuktikan profesionalisme kerja Polri.

"Dengan putusan hakim maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa," kata Argo, Selasa (12/1/2021).

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Ahmad Sayuti menolak secara keseluruhan materi permohonan pihak MRS terkait keberatannya atas penetapan tersangka terhadap MRS dalam perkara kerumunan Petamburan.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa.***