KAMPAR - Seorang pria berinisial VG (29), warga SP III Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pencurian sepeda motor (curanmor).

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu beserta 3 unit sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan diamankan petugas, pada Rabu (16/6/2021) malam di wilayah Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu.

Selain mengamankan VG, petugas juga mengamankan seorang pelaku curanmor lainnya atas nama Dandi, namun untuk pelaku kedua ini TKP-nya di wilayah Hukum Polsek Ujung Batu Rohul, maka yang bersangkutan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Ujung Batu untuk diproses di sana.

Penangkapan VG ini atas laporan korbannya Anto Suseno yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol BM-6229-ZAA pada Kamis (10/6/2021) sore di Dusun Suka Makmur, Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.

Peristiwa ini berawal pada Kamis (10/6/2021) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu pelapor mendapat informasi dari anaknya Hamzah, bahwa sepeda motor Honda Beat BM-6229-ZAA yang dipakainya telah hilang ketika sedang belajar kelompok di rumah temannya di Desa Rimba Beringin.

Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian senilai Rp18 Juta lebih lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Era Maifo SH perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah VG, selanjutnya Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Era Maifo perintahkan Kanit Reskrim IPDA Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek untuk mencari dan menangkap terduga pelaku.

Pada Rabu (16/6/2021) sekira pukul 21.30 Wib, tersangka VG berhasil diamankan oleh Tim di Desa Bukit Kemuning bersama temannya Dandi, kemudian Tim melakukan interograsi terhadap pelaku dengan hasil bahwa tersangka VG sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tapung Hulu bersama dengan temannya AN (DPO).

Mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Tapung Hulu dan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, serta di Pasir Pengaraian dan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu. Dari pelaku diamankan 3 unit sepeda motor yaitu, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol BM-6229-ZAA, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol BM-3619-ZAN dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Hitam Nopol BM-2271-ZAD.

Selanjutnya terhadap Dandi diserahkan ke Polsek Ujung Batu Polres Rohul, untuk diproses di sana sesuai TKP kejadiannya.

Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Era Maifo SH membenarkan penangkapan tersangka kasus curanmor tersebut.

"Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.***