PEKANBARU - Iming-imingi warga buat e-KTP cepat dengan tarif Rp 1,5 juta, empat orang pembuat e-KTP palsu di Pekanbaru diringkus aparat Polsek Tampan.

Empat orang pembuat e-KTP palsu itu ialah seorang wanita berinisial YIS (39), dan tiga orang lelaki masing-masing berinisial RK (25), ASH (33) dan A (43). Keempatnya ditangkap petugas kepolisian Polsek Tampan, pada hari Senin (13/7/2020).

Penangkapan berawal dari laporan seorang mahasiswa bernama Ozi. Dimana dalam laporannya, Ozi menyampaikan pada hari Jumat (10/6/2020) lalu, ada orang yang menjanjikan bisa membuat e-KTP tanpa harus mengikuti birokrasi yang ada di Disdukcapil. Dan e-KTP bisa selesai dalam satu hari.

Untuk mendapatkan itu para pelaku meminta imbalan uang sebesar Rp 1,5 juta per satu e-KTP. Dan di hari yang sama, Ozi membuat kesepakatan dengan para pelaku untuk bertemu di sekitar Hotel Sabrina Panam, sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah bertemu, Ozi memberikan identitas dan uang tunai sebesar Rp 1 juta rupiah sebagai uang muka, dan sisanya akan diberikan setelah e-KTP siap. Benar saja, sekitar pukul 22.00 WIB, Ozi kembali menemui para pelaku dan memperoleh e-KTP sesuai dengan pesanannya.

Curiga dengan gerak-gerik pelaku dan e-KTP yang diterimanya, Ozi langsung pergi ke Polsek Tampan untuk melaporkan cara pembuatan e-KTP itu.

''Iya setelah kita terima laporannya, langsung petugas melakukan penyelidikan, dan pada hari Senin 13 Juli 2020 kemarin, kita berhasil menangkap 4 orang pelaku. Dimana salah satu pelaku berstatus mahasiswa," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, kepada GoRiau.com, Kamis (16/7/2020) siang.

Keempat pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan atau mendistribusikan dokumen kependudukan atau pemalsuan surat.

Berdasarkan keterangan para pelaku, pihaknya sudah berhasil mencetak beberapa e-KTP. Selain e-KTP para pelaku juga memalsukan kartu keluarga dan telah digunakan sejumlah masyarakat.

"Kita imbau masyarakat, agar tidak membuat berkas kependudukan dengan tidak melalui lembaga yang telah ditentukan pemerintah," tutup Ambarita. ***