PEKANBARU - Seorang pelaku kejahatan penggelapan mobil, dengan modus membuka showroom mobil ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Tampan.

Pelaku berinisial RF (28) itu ditangkap pada hari Rabu (19/8/2020), di Jalan Kenanga, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

RF dilaporkan oleh seorang warga Pekanbaru pada tanggal 12 Juni 2020 lalu. Dimana dalam laporan korban yang bernama Junaidi itu, mengaku telah ditipu oleh RF.

Penipuan yang dilakukan RF ialah dengan cara menawarkan jasa penjualan mobil dengan korbannya, lalu meminta surat-surat mobil kepada korbannya, dengan alasan mobil sudah ada yang mau membeli.

Setelah surat-surat berupa BPKB maupun STNK diserahkan oleh korban. Kemudian pelaku RF bukannya menjualkan mobil tersebut, ia malah menggadaikan mobil milik korbannya, dan melarikan diri.

''Jadi korban yang melapor ini menitip mobilnya yang bermerek Toyota Alphard, di showroom Raffi yang berada di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru milik pelaku untuk dijualkan. Lalu pelaku ini merayu korban untuk menyerahkan BPKB mobilnya, dengan alasan ada yang mau membeli,'' kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, Sabtu (22/8/2020).

Bukannya menjualkan mobil korban, pelaku malah menggadaikan mobil dan BPKB itu kepada lembaga pembiayaan, dengan nominal Rp 100 juta, tanpa sepengetahuan korban. Setelah mendapatkan uang, lalu pelaku melarikan diri.

"Aksinya sudah banyak makan korban, namun baru dua ini yang kita ketahui. Mobil Alphard ini dan satu mobil Xenia, untuk mobil Xenia dia menggunakan cek kosong, lalu diberikan kepada korbannya, setelah dia terima mobil Xenia dan BPKB nya," lanjut Ambarita.

Namun, saat korban si pemilik Xenia akan mencairkan dana dengan cek tersebut, ternyata pihak pihak bank menolaknya (karena cek tidak berlaku). Usut punya usut, pelaku menyerahkan mobil Xenia itu kepada orang lain untuk melunasi hutang-hutangnya.

"Mobil Xenia saat ini masih kita cari keberadaannya. Kita akan terus kembangkan sudah berapa banyak mobil yang digelapkan pelaku ini. Kalau dari pengakuan tersangka, dia ada melakukan penggelapan lain, namun seingatnya dana yang dia peroleh sudah mencapai Rp 1,1 miliar yang dia gelapkan," terang Ambarita.

Terakhir Ambarita menyampaikan, dari sekian banyak korban, pelaku menggunakan hasil penggelapannya untuk menutupi hutang-hutang yang dimilikinya, dan pelaku sudah beraksi sejak tahun 2019. ***