JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan kepada wartawan, Jumat (13/1/2022) bahwa Korlantas Polri sedang mempersiapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor roda dua menjadi tiga bagian yakni SIM C, C1 dan C2.

"Korlantas Polri masih mempersiapkan kebijakan SIM C jadi tiga golongan," kata Kombes Pol Nurul Azizah sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari diswayid.

Baca Juga: DPR Ingin Perpanjangan SIM dan SKCK Digratiskan 

Baca Juga: Presiden Teken PP yang Bisa Gratiskan SIM, Implementasi Tunggu Perkap dan Persetujuan Menkeu 

Kombes Nurul menyebut, tiga golongan SIM C akan digolongkan dari kapasitas cc kendaraan roda dua. "SIM C untuk 250cc, maksimal. SIM C1 250-500cc, SIM C2 di atas 500cc," tuturnya.

"Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki dulu SIM C selama satu tahun," imbuhnya.***