BANGKINANG - Sidang pertama praperadilan antara aktivis melawan Kapolres Kampar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Senin, (8/7/2019) akhirnya ditunda. Tertundanya sidang praperadilan itu disebabkan oleh ketidakhadiran Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta ke PN Bangkinang dikarenakan Kapolres menghadiri acara di Poresta Pekanbaru. Sidang akan dilanjutkan 11 Juli 2019.

"Tergugat 1 berhalangan hadir karena sebelumnya tergugat mengirim relas ketidak hadirannya karena ada acara yang tidak bisa ditinggalkan," ungkap majelis hakim Meni Warlia, SH. MH.

"Karena tergugat 1 pihak Kapolres Kampar tidak hadir sidang ditunda sampai Kamis tanggal 11 Juni," tutupnya seorang diri.

Dari pantauan wartawan, sebelum majelis hakim mengetuk palu pertanda sidang ditutup, penasehat hukum Dabson selaku aktivis yang disangkakan oleh penyidik reskrim polres Kampar melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan itu, Emil Salim dan rekannya ngotot untuk dilanjutkan.

Menurut Emil, ketidakhadiran tergugat 1 itu merupakan hak tergugat mau hadir atau tidak itu, adalah haknya, jadi tidak ada salahnya jika sidang pembacaan permohonan klainnya itu tetap dilanjutkan.

"Yang mulia, hadir tidaknya tergugat 1 itu kan tidak menghalangi proses pembacaan permohonan, jadi kami mohon yang mulia untuk tetap melanjutkan proses sidang ini," keberatan Emil sebelum sidang ditutup.

Menurut Emil, penundaan beracara itu terkesan dipermainkan oleh penyidik dan pengadilan agar persoalan ini tidak dilanjutkan.

Keberatan Emil tidak diindahkan hakim, hakim pun tetap akan melakukan pemanggilan kedua kepada tergugat satu.

Sekedar diketahui, Kepolisian Resort (Polres) Kampar menyatakan bahwa penangkapan terhadap Dabson aktifis yang kerap mendampingi warga untuk menuntut hak petani, dikenakan pasal berlapis. Dabson dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang berdampak pada perbuatan pidana lainnya, serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan. ***