TEMBILAHAN -Polisi menyita sabu dan ganja dari seorang tersangka berinisial R (39), warga Tembilahan Hulu, Kabupaten Indraguri Hilir (Inhil), Riau. Sabu dengan berat kotor 20.66 gram serta satu linting ganja disita.

"R tak berkutik saat diamankan di tepi Jalan Harapan, Kelurahan Tembilahan Hulu pada Jumat kemarin," ungkap Kasat Narkoba Polres Inhil, Iptu Indra Mulyadi Lubis melalui Paur Humas, Ipda Esra, Senin (11/10/2021).

Lanjutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat, adanya transaksi sabu yang sering dilakukan oleh tersangka R.

Berbekal informasi itu, Kasatres Narkoba Polres Inhil memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat sore, tim berhasil menangkap tersangka R dan dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan warga setempat," terang Ipda Esra.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka R di Kelurahan Tembilahan Hulu.

Untuk mencari barang bukti lain Sat Narkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh RT dan warga sekitar.

"Di TKP kedua ini ditemukan barang bukti 1 linting ganja dalam kotak rokok, 1 paket sedang dan 2 paket kecil sabu," sebutnya.

Tersangka R beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor 20.66 gram dan ganja kering dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka di jerat dengan Pasal 114 jo 112 jo 111 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam pidana penjara paling lama dua puluh tahun," pungkas Ipda Esra, kepada GoRiau.com.***