LAMPUNG UTARA -- Seorang oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara diduga menyusupkan narkoba jenis sabu ke sebuah warung saat akan menangkap sang pemilik warung. Video peristiwa tersebut tersebar luas di media sosial.

Dikutip dari Inews.id, video itu direkam warga di Dusun Talang Enim Kelurahan Bukit Kemuning. Dalam video itu, tampak oknum anggota berusaha menyusupkan sabu. Hal itu diduga dilakukan oknum polisi tersebut agar Edi Susanto alias Ujang warga setempat dapat ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Video ini viral di media sosial Facebook setelah akun bernama Joni Aris Saputra mengunggahnya.

Saat disambangi di kediamannya, Selasa (27/7/2021) Ujang mengatakan kedatangan polisi bermaksud untuk memeriksa dirinya terkait penyalahgunaan narkoba.

''Mereka datang sekitar Magrib lah, ada sekitar 6 orang. Tujuan mereka memeriksa saya dengan dugaan ada narkoba,'' kata Ujang.

Ujang menambahkan, barang bukti berupa paket yang diduga sabu yang ditemukan di warungnya bukanlah miliknya, melainkan barang bukti yang disengaja diletakkan di sebelah warung oleh salah seorang oknum polisi. 

''Saya tidak pernah merasa meletakkan BB narkoba itu, BB siluman itu ada yang melihat saat anggota polisi meletakan barang itu, yang melihat anak saya sendiri, Beni,'' kata dia.

Sementara itu Beni menceritakan, pertama kali dirinya melihat barang bukti tersebut saat dirinya ikut menyaksikan penggeledahan.

Setelah melakukan penggeledahan di dalam warung, jelas Beni, oknum polisi berkaos merah tersebut meletakkan barang bukti tersebut di sebelah warung.

''Pertama saya melihat dia masuk, setelah itu dia (oknum polisi) keluar melirik sambil meletakkan barang bukti. Terus dia memanggil anggota lainnya untuk memeriksa di samping warung,'' kata Beni.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio Sujatmiko saat dikonfirmasi di kantornya, dirinya mengelak jika barang bukti tersebut merupakan barang bukti jebakan atau BB siluman.

Dikatakan Aris, pada saat penggerebekan sempat terjadi kericuhan yang disebabkan karena barang bukti yang kami temukan yang diduga milik pelaku. Namun pihak keluarga tidak terima pada saat pelaku hendak dibawa ke Polres.

''Pelaku kami pulangkan, karena BB yang kami temukan meragukan juga, karena ada di halaman tempat pelaku tinggal,'' kata Aris.

Menyikapi adanya tuduhan barang bukti siluman. Dirinya sempat melakukan koordinasi terhadap anggota yang menemukan dan tuduhan itu tidak benar.

''Barang bukti tersebut memang kami temukan di halaman warung tempat tinggal Ujang. Memang pada saat barang bukti itu ditemukan banyak kerumunan, jadi kami mengambil keputusan BB itu kurang kuat dan bisa saja itu mungkin milik orang lain,'' katanya.***