PANGKALAN KERINCI -Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembaki berhasil meringkus satu orang pengedar sabu hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Tersangka LJ (29) di tangkap di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Air molek, Indragiri Hulu (Inhu).

Penangkapan LJ merupakan hasil penangkapan dua tersangka sebelumnya CF (21) dan MS (26) di Ukui, Pelalawan dengan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,95 gram.

"Tersangka LJ ditangkap pada hari Senin kemarin sekira pukul 22.00 Wib, merupakan pengembangan kasus sebekumnya," kata Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Selasa (19/1/2021).

LJ berstatus sebagai pengedar. Barang bukti yang disita polisi dari tersangka ini berupa ponsel dan uang tunai.

"Saat dilakukan penangkapam dan penggeledahan, tersangka mengakui bahwa sabu yang ada pada CF adalah miliknya dan sabu tersebut didapatkan dari Ridho (DPO). Polisi kembali melakukan pengembangan," pungkas Iptu Edy, kepada GoRiau.***