PEKANBARU - Oknum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, terkait dugaan pungutan liar iuran sampah di Kota Pekanbaru.

Laporan itu disampaikan oleh warga di Kecamatan Tenayan Raya, yang mengeluhkan tagihan pungutan sampah oleh oknum dari DLHK Kota Pekanbaru, yang diduga diluar Peraturan Walikota (Perwako) yang berlaku.

"Iya ada laporannya, terkait retribusi. Saat ini kita sedang melakukan Pulbaket. Intinya laporan itu terkait adanya pungli yang dilakukan oleh oknum dinas, terkait retribusi sampah. Untuk saat ini masih Kecamatan Tenayan Raya, otomatis itu nanti seluruhnya kita dalami," ujar Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Selasa (19/1/2021).

Kemudian ia menjelaskan, pungutan yang dilakukan oknum tersebut, diambil dari masyarakat dengan tarif diluar peraturan yang sudah ditentukan, dengan tarif yang berbeda-beda.

"Ada kutipan yang diluar dari aturan, aturannya berapa yang dikutip berapa, itu mulai dari tahun 2020, zaman kadis yang ini juga, jadi diluar Perwako, kutipannya tidak sesuai Perwako," tutupnya. ***