PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Ditreskrimum Polda Riau dan Polres Rokan Hulu, meringkus perampok mesin ATM yang merugikan Bank BRI hingga Rp 755 juta.

Mereka yang ditangkap berjumlah empat orang dengan inisial MA, RS, HB, dan BM.

“Meraka adalah pelaku pencurian dengan cara mengancam menggunakan pisau terhadap korban Daniel Sapta selaku teknisi mesin ATM, di jalan Diponegoro Sp Kumu Rambah Hilir Rokan Hulu, pada hari Selasa 31 Agustus 2021 lalu,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, didampingi Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto, Senin (13/9/2021) sore.

Sunarto menjelaskan, dari hasil membobol ATM BRI itu, para pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 755 juta.

“Aksi mereka terekam CCTV. Dari CCTV diketahui salah satu pelaku dikenal berinisial RS berada di daerah Lubuk Basung Agam Sumatera Barat. Lalu Tim menangkap pelaku RS pada hari Minggu 6 September 2021. RS ini adalah sebagai inisiator sekaligus eksekutor aksi rampok itu,” lanjut Sunarto.

Setelah RS ditangkap, kemudian Tim Gabungan melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap 3 orang pelaku lainnya yang berinisial BM, MA, dan HB.

Sunarto menjelaskan, modus operandi para pelaku dengan cara mengelabui Daniel. Mereka mengatakan kepada Daniel kalau pimpinan Bank BRI ingin bertemu. Mendengar itu, Daniel setuju untuk bertemu di sebuah bank di Pasir Putih, setelah korban memperbaiki kerusakan ATM.

Setelah korban selesai memperbaiki mesin ATM Mandiri, pelaku memanggil Daniel untuk masuk ke mobil dengan alasan ditunggu pimpinan bank BRI.

“Sesampainya korban didekat mobil, pelaku MA alias BB langsung menodongkan pisau sangkur ke perut korban dan berkata “Turuti kemauan kami, kau aman”. Disitulah pelaku RT alias RS menutup mulut korban menggunakan lakban putih dan mengikat tangan korban menggunakan tali nilon. Kemudian korban dibawa ke arah ATM BRI yang berada di Jalan Diponegoro,” terang Sunarto.

Setibanya di lokasi mesin ATM BRI, para pelaku melihat situasi masih ramai sehingga pelaku melanjutkan perjalanan dan kembali lagi ke lokasi ATM untuk memastikan keadaan sudah aman. Setelah situasi ATM BRI aman, pelaku menyuruh korban membuka kunci mesin ATM, begitu mesin ATM terbuka, pelaku mengambil tempat penyimpanan uang didalam mesin ATM BRI dan memasukkannya kedalam mobil.

“Pelaku berinisial BM berperan sebagai supir ditangkap di Jakarta, MA orang yang mengaku sebagai Manager Bank BRI dan mengelabui korban, lalu HB sebagai eksekutor yang mengancam korban pakai pisau saat aksi itu dilakukan,” beber Sunarto.

Lalu para pelaku membagi hasil rampokan itu, dimana RS mendapat bagian sebesar Rp 180 juta, HB Rp 180 juta, MA Rp 180 juta, dan BM 130 juta.

“Akibat perbuatan itu, ke 4 pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maks 9 tahun penjara,” tutup Sunarto. ***